Ustek Pengawasan Irigasi -
Pejabat pengawas yang ditunjuk (PPNS) serta petugas dari P3A yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah desa.
| Tingkat | Pelaksana Pengawasan | Tugas Utama | | :--- | :--- | :--- | | Nasional | Kementerian PUPR | Evaluasi kebijakan & DAS kritis | | Provinsi | Dinas PSDA / BBWS | Pengawasan jaringan primer & sekunder | | Kabupaten | Dinas Tanaman Pangan | Jaringan tersier & operasional | | Petani (Partisipatif) | P3A / HIPPA | Pelaporan kerusakan, jaga eksploitasi | ustek pengawasan irigasi
Di sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air, keberadaan regulasi yang kuat adalah nyawa dari keberlanjutan sistem irigasi. Di Indonesia, salah satu instrumen hukum yang sering menjadi rujukan teknis di lapangan adalah . Istilah "Ustek" sendiri merupakan akronim populer untuk Undang-Undang Kecil , yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1982 tentang Pengairan, beserta perangkat turunan serta revisi yang menyempurnakannya. Pejabat pengawas yang ditunjuk (PPNS) serta petugas dari
Pengawasan ketat tidak berguna tanpa sanksi. Berdasarkan regulasi, sanksi dapat berupa: Berdasarkan regulasi, sanksi dapat berupa: | Phase |
| Phase | Activities | Tools/Methods | |-------|------------|----------------| | | Review design drawings, check water rights, verify land acquisition | Site survey, document checklist | | Construction | Monitor material quality (concrete, steel), check dimensions, observe compaction | Slump test, core drill, leveling instrument | | Operational | Measure discharge, check gate function, inspect canal lining cracks | Current meter, staff gauge, visual inspection | | Maintenance | Sediment removal, weed control, repair leakage | Maintenance log, routine patrol |