PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk menawarkan aset dengan nilai harga jual sebesar Rp [Nominal Angka] ([Terbilang dalam Huruf]). Pasal 2: Besaran Fee
Di Indonesia, pengaturan mediasi dan biayanya merujuk pada: contoh surat perjanjian komitmen fee mediator
adalah perjanjian tertulis antara Mediator (atau Lembaga Mediasi) dengan Para Pihak (pihak-pihak yang bersengketa) yang mengatur kesepakatan pembayaran jasa mediasi. Perjanjian ini menjadi bukti otentik bahwa para pihak berkomitmen untuk membayar sejumlah biaya tertentu kepada mediator sebagai imbalan jasa atas profesionalisme dan waktu yang telah dicurahkan. PIHAK PERTAMA memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk